Kepolisian Komit Usut Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama oleh Petahana

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun petahana Basuki Tjahaja Purnama telah meminta maaf, kepolisian tetap tidak akan menghentikan proses pengusutan laporan masyarakat tentang penistaan terhadap kitab suci Al-Quran.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).

Boy menegaskan tindak lanjut atas laporan tersebut tidak akan terpengaruh oleh permintaan maaf yang disampaikan Basuki atas pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Islam.

“Secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada berkaitan dengan pembuktian,” ujar Boy sebagaimana dikutip dari laman Kompas.

Boy mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk membuktikan apakah ada tindak pidana di balik ucapan tersebut.

Polisi juga akan mengundang ahli agama dan ahli bahasa untuk mengkaji pernyataan lengkap Basuki.
Para ahli ini akan dimintai pendapat apakah pernyataan Basuki termasuk dalam kategori penistaan agama.

“Kan ada hal-hal yang perlu didalami lagi, harus dicari lagi faktanya,” kata Boy.
Ucapan Basuki dalam video tersebut dianggap multitafsir karena banyak versi yang ditanggapi oleh berbagai pihak.

Terkait permintaan maaf Basuki, Boy menganggap hal itu baik dilakukan agar gejolak di masyarakat mereda.

“Penyampaian maaf itu baik dan disambut positif, artinya ada semacam evaluasi yang disampaikan yang bersangkutan,” kata Boy.

Sebelumnya, Basuki dinilai melecehkan Al-Quran saat memberikan bantuan di Kepulauan Seribu. Dirinya menilai bagi yang menggunakan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 agar tidak memilih dirinya, dianggap dibohongi dengan menggunakan kitab suci tersebut.

Video tersebut lalu diunggah, menjadi viral, sehingga menjadi polemik bahkan seluruh ormas Islam melaporkan Basuki ke kepolisian. (RDB)

Related Articles

Latest Articles