SuaraJakarta.co, JAKARTA- Kelanjutan indikasi kasus korupsi RS Sumber Waras yang bernilai Rp 191 miliar, masih belum pasti. Pasalnya, dalam hal ini, DPRD DKI masih menunggu hasil audit investigasi dari BPK terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dite Abimanyu, kepada Suara Jakarta, Kamis (18/9). Menurutnya, Pansus RS Sumber Waras belum akan menindaklanjuti hasil audit awal BPK tersebut ke dalam Hak Angket, sebelum adanya audit lanjutan, yaitu audit investigasi.
“Belum tau.. Mungkin akan minta BPK untuk audit investigasi,”tulisnya.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS tersebut juga menambahkan Fraksi PKS dalam hal ini akan tetap terus mendorong Pemprov DKI untuk membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras, sebagaimana rekomendasi dari BPK. “Tapi, rekomendasi terkait sumber waras engga ada yang bisa dilaksanakan Pemprov DKI. Jadi kita, Fraksi PKS, mendorong adanya audit investigasi,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat koordinasi bersama Pansus Tindak Lanjut LHP BPK, di Gedung DPRD DKI, Senin (21/9), terungkap bahwa Gubernur DKI membeli lahan Sumber Waras yang tidak sesuai dengan Peta Bidang, yaitu di Jalan Tomang Utara.
Namun, dalam sertifikat pembelian lahan sebagaimana dokumen pajak yang ditunjukkan oleh BPK, Ahok membeli lahan Sumber Waras yang terletak di Jalan Kyai Tapa. Dalam hal ini, BPK menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah melanggar aturan karena membebaskan lahan bukan berdasarkan peta bidang tanah tapi lokasi tanah.
“Bahwa pembebasan tanah itu berdasarkan peta bidang tanah bukan lokasi tanah. Alamatnya betul di Jalan Kyai Tapa tetapi peta bidangnya di mana? itu saja enggak usah susah-susah memahaminya, “ujar Perwakilan BPK DKI Efdinal sebagaimana dikutip dari laman Kompas (21/9).