SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021 berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.
Argo menambahkan, melalui telegram ini ada empat poin yang menjadi penekanan sesuai yang diarahkan oleh Kapolri.
“Pertama, setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif,” ujar Argo. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Ketiga, dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.
“Dipoin ke 3 itu, diharapkan dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” kata Argo.
Poin terakhir, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” tegas Argo.
Sebagaimana diketahui, kunjungan kerja Presiden Jokowi di sejumlah daerah diwarnai aksi pengamanan masyarakat.
Mereka diamankan lantaran menyampaikan aspirasi menggunakan poster, spanduk saat rombongan presiden melintas.