SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan lepas perhatian terhadap jamaah haji asal DKI Jakarta. Pasalnya, bantuan sosial yang dialokasikan Pemprov dari APBD akan dihapus. Padahal bantuan sosial tersebut sudah diberikan sejak tahun 2009.
Warga Jakarta yang hendak pergi ke tanah suci Makkah tahun ini, harus rela merogoh kocek lebih banyak. Sebelumnya biaya transportasi dan katering untuk 8.200 jamaah haji asal DKI dibantu pendanaannya oleh Pemprov. Tahun ini, semua itu akan ditanggung masing-masing oleh jamaah haji.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak lagi memperjuangkan alokasi dana untuk jamaah haji tersebut. Jokowi, sapaan Joko Widodo, dengan mudah menyerah dan ikut apa kata Mendagri terkait larangan bagi Pemprov DKI untuk mngalokasikan bantuan sosial jamaah haji dari APBD.
Bahkan Jokowi tidak mau ambil pusing untuk bernegosiasi dengan Mendagri. Artinya, jokowi tidak serius perjuangkan kbutuhan jamaah haji asal Jakarta.
Bukankah sudah seharusnya Pemprov ikut campur dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungannya kepada warganya yang menunaikan ibadah haji. Sekalipun warganya dinilai mampu untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi perhatian Pemprov harus tetap ada supaya jamaah haji tetap terjaga, terlindungi dan terlayani dengan baik. Dengan demikian ibadah yang dijalankan bisa tenang dan terjamin keselamatannya.
Keharusan campur tangan Pemprov terhadap pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji, tertuang dalam pasal 11 UU No. 13 Tahun 2008 yang menyatakan biaya oprasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional daerah dibebankan pada APBD dengan ketentuan lebih rinci diatur dalam pasal 19 PP No. 79 Tahun 2012.
Namun, Jokowi enggan berbuat banyak. Jokowi berdalih hanya mengikuti aturan Mendagri. Seperti pernyataannya berikut ini. “Saya hanya ikuti aturan. Jika memang menyalahi aturan, saya akan laksanakan (hapus). Yang penting aturan,” kata Jokowi, Senin (25/3/2013) lalu.
Seperti diberitakan, dari hasil koreksi APBD DKI 2013, Mendagri mengeluarkan larangan kepada Pemprov DKI untuk memberikan bantuan dana terhadap jamaah haji asal Jakarta. Salah satu alasannya, kata Gamawan Fauzi, bahwa perintah melaksanakan haji bagi mereka yang mampu. Dalihnya, “Kalau mereka (jamaah haji) itu mampu, artinya tidak perlu dibantu,” kata Gamawan Fauzi.
Perlu diketahui, bahwa bantuan sosial untuk jamaah haji itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2009. Kalau saat ini dilarang, tahun-tahun kemarin ke mana aja perhatian Mendagri.
Alokasi anggara dana yang di coret dari APBD DKI 2013 untuk jamaah haji sebesar Rp 17,9 miliar untuk 8.200 jamaah. Pos anggaran tersebut dibagi dua, yakni untuk katering sebesar Rp 15,2 miliar dan biaya transportasi jamaah haji dalam menjalankan ibadahnya di Makkah sebesar Rp 2,7 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak lagi memperjuangkan alokasi dana untuk jamaah haji tersebut. Jokowi, sapaan Joko Widodo, dengan mudah menyerah dan ikut apa kata Mendagri terkait larangan bagi Pemprov DKI untuk mngalokasikan bantuan sosial jamaah haji dari APBD.
Bahkan Jokowi tidak mau ambil pusing untuk bernegosiasi dengan Mendagri. Artinya, jokowi tidak serius perjuangkan kbutuhan jamaah haji asal Jakarta.
Bukankah sudah seharusnya Pemprov ikut campur dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungannya kepada warganya yang menunaikan ibadah haji. Sekalipun warganya dinilai mampu untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi perhatian Pemprov harus tetap ada supaya jamaah haji tetap terjaga, terlindungi dan terlayani dengan baik. Dengan demikian ibadah yang dijalankan bisa tenang dan terjamin keselamatannya.
Keharusan campur tangan Pemprov terhadap pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji, tertuang dalam pasal 11 UU No. 13 Tahun 2008 yang menyatakan biaya oprasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional daerah dibebankan pada APBD dengan ketentuan lebih rinci diatur dalam pasal 19 PP No. 79 Tahun 2012.
Namun, Jokowi enggan berbuat banyak. Jokowi berdalih hanya mengikuti aturan Mendagri. Seperti pernyataannya berikut ini. “Saya hanya ikuti aturan. Jika memang menyalahi aturan, saya akan laksanakan (hapus). Yang penting aturan,” kata Jokowi, Senin (25/3/2013) lalu.
Seperti diberitakan, dari hasil koreksi APBD DKI 2013, Mendagri mengeluarkan larangan kepada Pemprov DKI untuk memberikan bantuan dana terhadap jamaah haji asal Jakarta. Salah satu alasannya, kata Gamawan Fauzi, bahwa perintah melaksanakan haji bagi mereka yang mampu. Dalihnya, “Kalau mereka (jamaah haji) itu mampu, artinya tidak perlu dibantu,” kata Gamawan Fauzi.
Perlu diketahui, bahwa bantuan sosial untuk jamaah haji itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2009. Kalau saat ini dilarang, tahun-tahun kemarin ke mana aja perhatian Mendagri.
Alokasi anggara dana yang di coret dari APBD DKI 2013 untuk jamaah haji sebesar Rp 17,9 miliar untuk 8.200 jamaah. Pos anggaran tersebut dibagi dua, yakni untuk katering sebesar Rp 15,2 miliar dan biaya transportasi jamaah haji dalam menjalankan ibadahnya di Makkah sebesar Rp 2,7 miliar.