Ini Syarat Pedagang Miras di Bali tetap Boleh Menjual Miras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Perdagangan berencana akan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk mengakomodir kepentingan para pedagang miras di daerah sentra pariwisata, seperti yang ada di Kuta dan Sanur di Bali.

Juknis tersebut adalah peraturan turunan dari dikeluarkannya Permendag No. 6 Tahun 2015 yang melarang penjualan dan peredaran minuman keras di minimarket seluruh tanah air.

Namun demikian, untuk menjaga kepentingan bisnis dan kebutuhan turis yang berkunjung ke Indonesia, Mendag akan membolehkan kepada pedagang miras untuk membentuk sebuah koperasi.

Dikutip dari laman liputan6.com (13/4), koperasi tersebut nantinya akan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap penjualan bir tersebut

“Idenya supaya bikin semacam koperasi yang mengontrol anggotanya yang jualan minuman beralkohol (minol). Enggak boleh dijual kemana-mana, kita akan atur box-box ini dan enggak boleh di bawah 21 tahun. Pengawasannya enggak sulit kok, semua sudah berkomitmen dan saya percaya sama mereka”, tegasnya

Mendag akan menjadikan Bali sebagai daerah percontohan untuk membolehkan peredaran miras hanya di Bali, untuk tempat lain, Beliau belum bisa memastikan

“Kita lihat lagi nanti, tapi saya bicara cuma di Bali. Karena itu kan di pantai. Untuk pedagang di pantai yang melakukan pekerjaan itu”, ujarnya

Related Articles

Latest Articles