SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rapat kerja Komisi II DPR dihadiri Kemendagri Tjahjo Kumolo. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mempertanyakan mempertanyakan alasan pengaktifan status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Saya tanyakan, bagaimana menurut Pak Mendagri seorang terdakwa dalam memimpin sebuah pemerintahan dalam mengambil keputusan? Saya sih nggak memperdebatkan 4 tahun atau 5 tahun, tapi terdakwanya itu lho Pak. Status terdakwa itu apalagi di Ibu Kota, kira-kira bagaimana Pak?” tanya anggota Komisi II DPR dari F-PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Menjawab hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo punya alasan tersendiri. Tjahjo menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Ahok merupakan dakwaan alternatif.
“Kaitan masalah gubernur ini, dakwaan jaksa itu alternatif, coba dicek 5 dan 4. Kalau saya putuskan diberhentikan kepada presiden, tahu-tahu tuntutan jaksa jadi 4 tahun, habis saya,” kata Tjahjo seperti dikutip laman detikcom.
Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (JML)