Hilangnya Kasus Reklamasi 17 Pulau: Sssstttt… DPRD DKI Disuap?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kasus reklamasi 17 (tujuh belas) pulau di pantai utara Jakarta, nasibnya kini sudah tak terdengar lagi. Panitia Khssus (pansus) yang rencananya akan dibentuk oleh DPRD DKI pun kandas di tengah jalan. Beberapa spekulasi pun muncul. Salah satunya, adalah dugaan suap yang diberikan oleh pengusaha kepada politisi Kebon Sirih yang vokal menyuarakan hal tersebut

Dugaan itu sebagaimana disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, sebagaimana dikutip dari Harian Indo Pos, Rabu (5/8). Menurutnya, isu dugaan suap tersebut kian menguat jika para anggota dewan diam tak membahas kembali proyek milik anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) tersebut, yaitu PT Muara Wisesa Samudra (MWS)

Menurut Amir, salah seorang anggota dewan yang vokal berinisial PS dari salah satu fraksi besar di DPRD DKI, bertemu dengan pimpinan salah satu perusahaan pelaksana reklamasi dalam sebuah pesata penikahan seorang teman

Dalam kesempatan itu, sang pengusaha berbicara pada PS agar membantu melancarkan proses jalannya reklamasi. Terlebih, pengusaha dimaksud telah mengamankan para anggota dewan dengan memebrikan seuatu yang diduga imbalan berbentuk uang, “konon kabarnya berjumlah 5 miliar,”kata Amir

“Dari informasi tersebut bisa disimpulkan mengapa saat ini penolakan terhadap reklamasi menjadi melempem”, jelasnya

Sebagaimana diketahui, mega proyek garapan PT MWS tersebut telah melanggara UU UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid pun telah muncul UU tentang Reklamasi yang melarang Kawasan Strategis Nasional tersebut untuk direklamasi.

Sehingga, sudah semestinya Keputusan Gubernur Nomor 2238/ 2014 yang menjadi dasar pemberian izin reklamasi tersebut otomatis menjadi tidak sah

Related Articles

Latest Articles