SuaraJakartaCo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana Hasto diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi.
“Akan disampaikan,” ujar Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut. “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.