Hakim PTUN Putuskan Retno Menang Lawan Anak Buah Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Hari ini, Kamis (7/1), Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Retno Listyarti terhadap salah seorang anak buah Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok”, yaitu Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

Menurut berita yang dilansir dari akun facebook LBH Jakarta, Retno Listyarti diberhentikan secara sepihak oleh Arie Budhiman saat menjadi Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan dimutasi jadi guru di SMAN 13 Jakarta Utara. Retno diberhentikan karena melaporkan kebocoran Ujian Nasional dengan cara tampil di media.

“Hakim menilai Kadisdik telah sewenang-wenang, memberikan sanksi yang tidak proporsional, dan sama sekali tidak ada niat pembinaan. Padahal, yang dilakukan Bu Retno adalah kesalahan Ringan Dan tidak berdampak negatif terhadap Negara Dan Instansi,” jelas Pengacara LBH Jakarta yang mendampingi kasus Retno Listyarti.

Diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Oleh Tri Cahya memvonis SK Pemberhentian Dan Pemindahan Bu Retno Batal dan memerintahkan Untuk dicabut. Hakim juga memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk merehabilitasi Harkat, Martabat Bu Retno. Juga mengangkat Kembali Bu Retno menjadi Kepala Sekolah.

“Jangan berhenti untuk kritis Dan melawan ketidakadilan. Terimakasih atas dukungan semuanya,” tulis LBH Jakarta.

Related Articles

Latest Articles