SuaraJakarta.co, JAKARTA (22/22/2014) — Dalam hitungan hari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan di seluruh negara anggota ASEAN. Ini artinya kawasan ASEAN termasuk Indonesia akan menjadi pasar dan produksi tunggal dan wilayah dengan tingkat kompetitif yang tinggi serta bebas tenaga kerja terampil. Salah satu bidang yang diyakini akan menggeliat dan kompetitif adalah ekonomi kreatif. Agar pekerja kreatif Indonesia bisa bersaing dan mampu menguasai ASEAN, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR untuk dijadikan prioritas pembahasan pada 2015.
Wakil Ketua Komite III DPR Fahira Idris mengatakan, Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting pasca dikeluarkannya Ekonomi Kreatif dari kementerian.
“Walaupun akan dibentuk Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana yang dijanjikan Presiden, Namun perlu sebuah undang-undang, tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan,” jelas Fahira di Jakarta (22/12).
Menurut Fahira, kontribusi ekonomi kreatif sangat signifikan bagi perekonomian . Pada 2013 saja ekonomi kreatif menyumbang 7,05 persen PDB Indonesia atau sekitar 641.815,4 miliar rupiah dari total PDB yang mencapai 9.109.129,4 miliar rupiah. Belum lagi sumbangannya untuk penyerapan tenaga kerja yang mampu menyerap tenaga kerja sebesar 11.872.428 orang atau 10,72% dari total penyerapan tenaga kerja sebesar 110.801.648 orang.
Bagi Fahira, pondasi utama dari pengembangan ekonomi kreatif adalah Orang-Orang Kreatif yang ada di Indonesia. “Yang mereka butuhkan sumber daya, industri, pembiayaan, pemasaran dan teknologi. Satu lagi yang juga sangat penting segera direalisasikan adalah kelembagaan yang mewadahi mereka,” ungkap aktivis sosial yang juga pengusaha kreatif ini.
Sebagai negara dengan potensi sumber daya insani kreatif, kekayaan warisan budaya dan lingkungan alam yang kaya, Indonesia harus menjadi leader di ASEAN dalam bidang ekonomi kreatif.
Apalagi sebagai negara terbesar di ASEAN baik dilihat dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah, dan PDB. Tentu Indonesia akan menjadi target utama negara-negara ASEAN.
“Jangan sampai negara besar ini hanya jadi penonton saja. Saya akan mendesak DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan RUU Ekonomi Kreatif untuk di bahas pada masa persidangan 2015 sehingga di tahun yang sama bisa disahkan menjadi undang-undang. Harusnya ini tugas parlemen periode lalu, jadi saat MEA diterapkan kita sudah ada undang-undang yang melindungi pekerja kreatif kita,” kata Fahira.
Memang kini di dunia, setelah pertanian, industri dan informasi, perkembangan ekonomi akan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif. Untuk Indonesia, Ekonomi Kreatif dipandang sebagai solusi kemajuan ekonomi Indonesia yang selama ini masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.
Di Indonesia sendiri dalam rencana strategis pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia 2012-2014, yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah ditetapkan sembilan sektor industri kreatif yaitu : Desain (desain komunikasi visual, desain produk, desain kemasan, desain grafis, dan desain industri); Arsitektur (arsitektur bangunan, lansekap, interior, dan arsitektur kota); Media konten (permainan interaktif, periklanan, audio dan video, tulisan fiksi dan nonfiksi, animasi dan komik, web dan mobile); Fesyen (busana, alas kaki, dan aksesoris); Perfilman (film layar lebar, film iklan, film animasi, video, dan film TV); Seni pertunjukan (tari, sastra, teater, dan musik); Seni rupa (seni instalasi, seni keramik, kriya, seni patung, seni lukis, fotografi, dan seni grafis); Industri musik; dan Kuliner sebagai bagian dari pariwisata.