SuaraJakarta.co, DEPOK- Pilkada Depk resmi diikuti oleh seluruh pasangan yang diusung oleh partai politik. Hal tersebut dikarenakan bakal calon (balon) pasangan Pilkada Kota Depok dari jalur independen, Ibrahim Kadir Tuasamu dan Johanes Karundeng, terlambat menyerahkan berkas persyaratan dukungan sampai batas waktu penutupan penyerahan persyaratan, yaitu pukul 16.00 WIB, Senin (15/6) ke KPUD Kota Depok.
Kedua balon tersebut terlambat 45 menit dari waktu yang telah ditentukan dari pendaftaran yang telah dibuka sejak awal Juni 2015 silam.
Dengan demikian, KPUD Depok memastikan Pilkada Depok 9 Desember 2015 mendatang tidak diikuti calon independen.
Ibrahim Kadir berharap pihak KPUD Depok memberi tolerasi atas keterlambatan itu, karena berkas awal sudah diserahkan sejak Sabtu lalu.
“Kita kan menyerahkan masih pada tanggal 15 Juni, pada hari terakhir batas waktu, ya kalau bisa ada toleransi dari KPUD. Semua persyaratan sudah kami lengkapi, termasuk 106.152 KTP,” katanya kepada SuaraJakarta.co, (15/6).
Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati mengatakan pihaknya tidak bisa memberi toleransi,karena aturan sudah seperti itu. “Sudah aturan yang ditetapkan, kami hanya menerima sampai pukul 16,00 wib,” kata Titik.
Pendapat yang sama disampaikan Anggota Panwaslu Kota Depok Elyas Tanta Ginting. “Aturannya sudah begitu, tidak mungkin kita langgar,” kata dia.
Sejauh ini, menurut pantauan dari SuaraJakarta.co, belum ada satu pun nama-nama bakal calon yang diusung dari satu atau gabungan partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Kota Depok. Proses lobi dan pergantian nama yang akan diusung masih terbuka lebar dan alot dibahas.