SuaraJakarta.co, JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan melihat sejauh mana kewenangan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Cagub Anies Baswedan.
Pasalnya, jelas Febri, lembaga anti rasuah ini baru dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat, “Jika ada bukti-bukti cukup dan ada kewenangan KPK,” kata Febri sebagaimana dikutip dari laman Tempo, Selasa (31/1).
Maksudnya, tambah Febri, KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.
Ditambahkan Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha bahwa jabatan Cagub nomor 3 tersebut di tahun 2012 bukan sebagai penyelenggara negara, tetapi hanya sebagai Rektor Universitas Swasta Paramadina dan Ketua Komite Etik KPK.
“Jadi, enggak bisa (dituduh korupsi) kalau gitu,” jelas Priharsa.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Dalam undang-undang itu disebutkan penyelenggara negara, antara lain pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.
Adapun yang dimaksud pejabat negara lain adalah direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan badan penyehatan perbankan nasional; pimpinan perguruan tinggi negeri; pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; serta pemimpin dan bendaharawan proyek.
Adapun mengenai jabatan Anies sebagai Ketua Komite Etik KPK tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan undang-undang. Adapun mengenai jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Universitas Paramadina adalah universitas swasta.
Anies Difitnah
Diketahui, sebelumnya, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) memfitnah Cagub Anies atas dugaan laporan menjadi makelar proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Presidium Kamerad Haris Pertama mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan indikasi itu, antara lain adanya temuan bukti transfer yang dilakukan Yudi Setiawan kepada adik Anies, Abdillah Rasyid Baswedan, sebesar Rp 5 miliar. Dalam bukti transfer itu juga ada keterangan bahwa itu adalah fee untuk proyek VSAT.
Saat peristiwa itu terjadi, Anies masih menjadi rektor di Universitas Paramadina. Selain itu, ia merangkap sebagai Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Haris, Yudi merupakan pemenang tender proyek tersebut. Ia menduga uang Rp 5 miliar itu sebenarnya ditujukan kepada Anies. “Abdillah ini hanya perantara,” kata Haris.
Haris menduga Anies adalah makelar proyek Desa Berdering yang digarap pada 2012 itu. Lucunya, Haris enggan menyebutkan dari mana asal laporan tersebut. Namun ia mengatakan laporan itu baru diterima organisasinya pada Desember tahun lalu. (RDB)