SuaraJakarta.co, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Fahri lantas menanyakan soal bagaimana cara untuk mengatur gonggongan anjing.
“Memang ada yg paham cara meregulasi gonggongan?” kata Fahri melalui cuitan di akun Twitter @Fahrihamza, Kamis (24/2).
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengungkapkan bahwa orang yang ingin memelihara anjing juga tidak bisa dilarang. Ia meminta Menag Yaqut untuk tidak terlalu mendramatisir orang-orang yang terganggu dengan suara gonggongan anjing.
“Kita tidak bisa melarang orang memelihara anjing dan jangan terlalu mendramatisir soal terganggu dengan gonggongan anjing… Anjing adalah anjing… Maaf ya bagi yg gak sepakat,” ujarnya.
“Semua ini awalnya aku gak paham… Negara kok gak eling soal gini2… Apakah nanti di IKN gak ada anjing?” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan Toa di masjid dan musala. Dan SE tersebut kini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Gus Yaqut pun memberikan penjelasan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, hal itu dimaksudkan untuk menjaga hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis.[***]