SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ibadah haji menjadi impian bagi semua umat muslim di Indonesia. Begitu juga di Jakarta. Setiap tahun kuota haji tidak memberi kesempatan kepada calon jamaah yang terakhir daftar. Pasalnya, kuota haji telah penuh untuk lima tahun mendatang.
Setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta mendapat alokasi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui APBD. Namun, kali ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang seluruh pemerintah daerah memberikan alokasi dana bantuan ibadah haji dari APBD.
Alasan Mendagri adalah alokasi dana tersebut hanya bersifat bantuan sosial saja dan tidak harus berturut-turut setiap tahunnya. Adapun pemberiannya harus selektif. Padahal, menurut Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, alokasi anggaran dana masih dinilai layak karena berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 UU No. 34 Tahun 2009 yang menyatakan jamaah haji berhak memperoleh pembinaan pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji yang meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai.
“Fraksi PKS menilai sangatlah wajar jika Pemda, termasuk Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dari APBD untuk penyelenggaraan haji, seperti anggaran untuk konsumsi, transportasi dan pendamping haji,” ujar politisi PKS Triwisaksana dalam jumpa pers di Bakoel Cofee Cikini, Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Selain itu, dasar pandangan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta juga melihat pasal 11 UU No. 13 Tahun 2008 yang menyatakan biaya oprasional panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas operasional daerah dibebankan pada APBD dengan ketentuan lebih rinci diatur dalam pasal 19 PP No. 79 Tahun 2012.
Berdasarkan hal tersebut Fraksi PKS mendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang tetap mengalokasikan anggaran dari APBD untuk jamaah haji asal DKI Jakarta. Hal ini bertujuan dalam rangka pemenuhan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan haji pada tingkat Provinsi.
“Apalagi APBD DKI Jakarta yang cukup besar memungkinkan untuk adanya alokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam,” imbuh Wakil Ketua DPRD itu.
Adapun pinta Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov untuk segera menetapkan standar pelayanan haji dan indikator kinerjanya yang akan diberikan kepada jamaah asal Jakarta. Dengan demikian dapat ditentukan jumlah biaya yang ditanggung pemerintah daerah dan jamaah haji untuk memenuhi standar pelayanan.
“Fraksi PKS juga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama dalam mperjelas lingkup tugas dan kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujar Triwisaksana.