SuaraJakarta.co, JAKARTA – Akhirnya, Ahok harus menyadari bahwa kasus korupsi APBD DKI 2014 tentang pengadaan UPS berasal dari internal pemerintahannya sendiri Pemprov DKI. Hal tersebut sebagaimana surat resmi penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Melalui dua suratnya yang berbeda, Mabes Polri menetapkan tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing suku dinas. Dua pejabat tersebut adalah Alex Usman (Sudin Dikmen Jakarta Barat) dan Zaenal Soleman (Sudin Dikmen Jakarta Pusat).
Dikutip dari laman CNN Indonesia (30/3), penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70 a/III/2015/Tipikor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik 71.a/III/2015/Tipikor
“Sudah kami gelar perkara kemudian kami menetapkan dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman, dari Barat dan Pusat”, kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pindana Korupsi Komisaris Besar Mohammad Ikram, Senin (30/3).
Pihak Polri menduga bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh internal Pemprov DKI ini besarnya mencapai 50 miliar. Namun, pihaknya, belum bisa meyakini kepastian besaran kerugiannya, sehingga masih ada kemungkinan bertambah.
“Dugaannya berkisar Rp 50 miliar, tetapi bisa bertambah. Sampai sekarang masih diselidiki”, kata Rikwanto kepada CNN Indonesia (23/3).
Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan menjadi tersangka karena dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahok Berkilah Belum Tahu
Mendengar ada anak buahnya dijadikan tersangka oleh kepolisian, Ahok mengaku belum tahu adanya laporan dari mabes polri tersebut. Dirinya berikilah bahwa dirinya belum menerima laporan. Sehingga, soal pergantian kedua anak buahnya tersebut masih akan menunggu hasil seleksi.
“Saya belum tahu, belum ada laporannya”, dalihnya sebagaimana dikutip dari laman jpnn.com (30/3).