Site icon SuaraJakarta.co

DPRD DKI Komitmen Lanjutkan Angket ke Hak Menyatakan Pendapat

Muhammad Ongen Sangaji. (Foto: Ardy P Sani/SuaraJakarta)

Ketua Panitia Tim Angket, Muhammad Ongen Sangaji. (Foto: Ardy P Sani/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tampaknya DPRD DKI Jakarta akan serius untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Angket yang telah disampaikan pada sidang paripurna kemarin sore (6/4)

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh, Wakil Ketua DPRD DKI, Haji Lulung yang menegaskan bahwa kemungkinan besar DPRD akan melanjutkan temuan Angket tersebut ke dalam Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada rapat fraksi di beberapa hari mendatang

Ketua Panitia Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menjelaskan, diantara pelanggaran yang yang telah dilakukan Ahok terkait soal etika dan norma.

“Gubernur Provinsi DKI Jakarta, telah melanggar etika dan norma menyebar fitnah, terhadap institusi dan anggota DPRD. Dengan menyatakan bahwa, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perampok Daerah. Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap institusi negara,” papar Ongen, sebagaimana dikutip dari laman VOA News, Selasa (7/8)

Ongen juga menambahkan, dari segi hukum, Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Sementara itu, anggota tim angket lainnya, Samsudin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menjelaskan, secara administrasi,Ahok telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.

“Kesimpulan Panitia Hak Angket, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh panitia angket, Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah telah bertindak dengan sengaja untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah/RAPBD tahun 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri, yang bukan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif.”

Berdasarkan hasil temuan itu, Ketua Panitia Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji meminta pimpinan DPRD DKI untuk menindak lanjuti hasil temuan Hak Angket.

Atas pelanggaran moral, etika, hukum, serta administrasi tersebut maka, Ongen meminta pimpinan DPRD untuk melanjutkan pelanggaran ini ke tahap Hak Menyatakan Pendapat

“Atas hasil penyelidikan itu, maka panitia angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur DKI Jakarta.”

Haji Lulung berjanji bahwa pimpinan DPRD DKI akan terus berkomitmen mengawal Angket ini hingga sampai pada tahap Hak Menyatakan Pendapat

“Nanti kita dari hasil angket ini akan melakukan rapat pimpinan. Rapat pimpinan nanti akan memutuskan apa..lalu kita bawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan rapat paripurna selanjutnya. Rapat pimpinan itu kandungannya jelas nanti keputusan-keputusan dalam paripurna adalah Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Lulung.

Exit mobile version