SuaraJakarta.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menyayangkan lambatnya operasi penyelamatan dan pencarian korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS) atau tepatnya di depan Terminal Teluk Lamong Surabaya, Senin (16/11) pagi.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Jika response time Basarnas bisa lebih cepat maka banyak nyawa yang bisa diselamatkan,” kata Yudi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Jumlah penumpang KM Wihan Sejahtera yang berhasil diselamatkan hingga 5 jam operasi penyelamatan baru 25 orang, sementara sisanya masih dalam pencarian. Diperkirakan masih ada penumpang yang terjebak di dalam kapal naas tersebut.
Dalam kesempatan itu, politisi dari dapil Jawa Barat IV ini mengkritik kinerja syahbandar yang tidak mengambil langkah penyelematan begitu mengetahui KM Wihan mengalami masalah sebelum tenggelam.
“Nakhoda sudah mengetahui ada masalah dengan kapalnya, tapi tidak mau berlabuh meski sudah disarankan. Seharusnya syahbandar bertindak tegas, apalagi sudah mengetahui adanya masalah,” kata Yudi.
Sesuai dengan pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada syahbandar. Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).