SuaraJakarta.co, JAKARTA – Setelah diperiksa selama sekitar 4 jam oleh Bareskrim Polri, Gubernur DKI Ahok irit bicara terkait kasus pembelian lahan Pemprov DKI di Cengkareng Barat, Kamis (14/7).
Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas bawahannya di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar untuk pembelian lahan seluas 4,6 hektar di daerah tersebut.
“Ini soal (pembelian lahan) Cengkareng, kasih keterangan,” kata Ahok yang sejak pukul 09.00 hingga 13.00 di Bareskrim Mabes Polri.
Selebihnya, Ahok hanya meminta wartawan bertanya lebih lanjut kepada penyidik Bareskrim soal kasus itu.
Ahok juga mengaku banyak tidak tahu ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Meski demikian, Basuki mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya hanya terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.
“Enggak tahu. Kalau dari kami kan sudah mengajukan pemalsuan dokumen ke Bareskrim bagian kriminal umumnya,” kata Ahok.
Uang tersebut diduga sebagai upaya suap untuk memperlancar proses pembelian lahan seharga Rp668 miliar.
Ahok mengaku pernah ditawari uang itu, tetapi menolak dan meminta untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu diketahui sudah diterima KPK. Belakangan, Ahok juga melaporkan pembelian lahan itu ke Bareskrim.
“Kan ada perumahan terima duit, tuh, yang saya paksa mereka lapor ke KPK. Nah ternyata polisi tertarik untuk tahu hubungannya ke mana,” jelas Ahok.
Pada November 2015, Dinas Perumahan membeli lahan di Cengkareng Barat kepada pemilik bernama Toeti Noezlar Soeharto.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.