Demokrasi Kacau Balau Bila MK kabulkan Permohonan Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tindakan Gubernur DKI Ahok yang sedang mengajukan judisial review di MK mendapat sorotan dari ketua Forum Konstitusi dan Demokrasi (FOKDEM) Jakarta, Ismadani Rofiul Ulya.

Pria yang akrab disapa Ismadani ini menjelaskan bahwa cuti yang harus dijalani oleh petahana selama masa kampanye merupakan sebuah kewajiban dalam sistem demokrasi.

Sebelumnya Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahya Purnama alias Ahok mengungkapkan keberatan jika harus cuti pada masa kampanye karena ingin terus mengawasi APBD DKI Jakarta. Oleh karenanya ia merasa hak nya telah dilanggar oleh undang-undang dan mengajukan judisial riview pasal 70 UU No 10 tahun 2016 ke MK.

“Padahal jika melihat UU No 1 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota hak yang diperoleh oleh petahana sangatlah menguntungkan dibanding calon lain.” Ujar Ismadani saat menjadi pembicara pada diskusi mengkaji Implementasi Undang-undang Pilkada.

Selain itu, Petahana hanya diwajibkan cuti sedang calon lain yang menjabat TNI/POLRI, DPR, dan Pegawai Sipil harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon (Jo Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016).

Menurut ketua FOKDEM tersebut pasal 70 ayat 3 yang mengharuskan petahana cuti adalah sebuah konsekuensi dari sistem demokrasi agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Memang betul Pak Ahok selama ini bekerja dengan baik namun dengan ia mengajukan riview ke MK ini menunjukkan bahwa ia sangat ambisius dengan kekuasaan, tak mau dibatasi oleh undang undang. Imbunnya.

Coba bayangkan seseorang yang menjabat TNI/POLRI, Pegawai Sipil, Dan Dewan Perwakilan Rakyat saja jika mencalonkan diri sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota yang harus mundur dari Jabatannya saja bisa menerima. Lha ini Gubernur DKI yang bisa dibilang termasuk manifesto Indonesia malah tidak mau mengindahkan undang-undang. Malah merasa keberatan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ada sendi-sendi demokrasi yang berusaha ia monopoli.

Ahok yang merasa bahwa haknya telah dilanggar sebagai Gubernur oleh undang-undang seharusnya bersyukur karena hanya diwajibkan cuti tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Maka jika nantinya MK mengabulkan permohonan Ahok akan terjadi sebuah kekacauan dalam berdemokrasi. Bayangkan jika banyak petahana yang melakukan penyalahgunaan wewenang selama kampanye maka berapa kerugian yang di alami negara dan juga kerugian masyarakat indonesia nantinya dan itu semua akan menjadi dosa MK dan Ahok, tegasnya.

Related Articles

Latest Articles