SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dari 10 fraksi yang ada di DPR RI, hanya Partai Gerindra dan PKS yang secara terang-terangan menolak revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak dalam Sidang Paripurna, Selasa (15/12).
Hal itu sebagaimana disampaikan Legislator Gerindra Nizar Patria yang menegaskan bahwa usulan pengampunan pajak kontradiktif dengan UUD 1945 Pasal 23 a.
“Fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak menjadi Prolegnas 2015,” kata Nizar sebagaimana dikutip dari laman Tempo, Selasa (15/12).
Ihwal UU KPK, menurut dia, Presiden berhak mengajukan revisi ke DPR. Namun pemerintah malah mengembalikan kepada DPR sebagai pengusul revisi. “Fraksi Gerindra menolak keras,” ucapnya.
Nizar berangkapan kedua undang-undang tersebut tidak bersifat memaksa, sehingga pengajuan untuk pembahasan bisa dilakukan pada periode berikutnya.
Legislator PKS dari Aceh, Nasir Djamil, pun meminta revisi UU KPK sebagai usul pemerintah. Alasannya, beberapa waktu lalu pemerintah sudah mengusulkan perubahan undang-undang ini.
“Tapi barangkali, karena dinamika dan sebagainya, rancangan ini tidak muncul kembali. Kenapa?” ucapnya. Dia berharap, kalau pemerintah yang mengajukan, pihaknya akan lebih mudah berkonsolidasi dengan lembaga penegak hukum terkait dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Politikus Gerindra lainnya, Martin Hutabarat, mengatakan revisi UU KPK sudah jadi perdebatan sejak dulu. Menurut dia, suasana saat ini tidak kondusif untuk membahas revisi. Begitu juga Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, kata dia, pemerintah menyampaikan keinginannya, tapi tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kedua RUU ini sebaiknya usul pemerintah. Pada saat suasana sekarang, masyarakat sangat kritis terhadap keberadaan DPR,” ujarnya.