SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu, berbuah tuntutan hukum. Berbagai organisasi kemasyarakatan berencana melaporkan Ahok ke pihak kepolisian. Karena sudah menjadi ranah hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan apakah yang dikatakan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51, penistaan agama atau tidak.
“Bukan hak dia (Ahok) yang menentukan bahwa dia tidak menistakan agama, tetapi pengadilan. Saya memahami reaksi umat Islam terhadap persoalan ini. Tapi saya berpesan, apapun reaksi kita, harus dilakukan secara damai dan konstitusional. Marah wajar, tapi mudah-mudahan hati kita tetap dingin. Kita tunjukkan kualitas kita sebagai umat Islam,” tegas Senator Jakarta Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (7/10).
Fahira memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang menempuh koridor hukum dalam menyikapi persoalan ini. Baginya, pengadilan adalah koridor yang tepat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Bukti video sudah ada. Nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan. Tapi satu yang pasti, dia (Ahok) tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Al-Quran. Dia lebih baik diam, kalau tidak memahami apa yang dia katakan,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Dengan terus mengalirnya pelaporan terhadap dugaan penistaan agama ini, Fahira berharap pihak kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini agar kemarahan publik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas.,” pungkas Fahira.