Birokrat Nakal Direkomendasikan Untuk Dipecat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gema Keadilan DKI Jakarta membuka hotline posko pengaduan untuk masyarakat terkait keberadaan birokrat nakal. Setelah mendapatkan laporan, birokrat nakal akan direkomendasikan untuk diberi sanksi berupa pemecatan.

Ketua DPW Gema Keadilan DKI Jakarta, Ardy Purnawan Sani mengatakan pengaduan ini nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno untuk ditindak dan diberi sanksi tegas.

“Kami punya tanggung jawab untuk mengawal kinerja pemerintahan Anies-Sandi. Kami tidak ingin ada birokrat nakal dalam lingkungan pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies-Sandi. Jika kedapatan ada birokrat yang nakal, tidak netral, tidak loyal, dan tidak profesional, maka kami akan rekomendasikan untuk dipecat,” tegas Ardy di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Layanan aduan ini disiapkan untuk menyalurkan aspirasi bagi warga Jakarta yang melihat, menyaksikan, atau mengalami intimidasi dari birokrat yang terang-terangan berpihak kepada petahana.

“Gema Keadilan DKI Jakarta akan menyediakan Hotline Posko Pengaduan bagi Birokrat Nakal. Warga DKI, RT, RW atau tokoh masyarakat lainnya bisa melaporkan kepada posko pengaduan melalui nomor whatsapp 0822 46 02 22 02 dan email: AwasBirokratNakal@gmail.com,” papar Ardy.

Posko Pengaduan Birokrat Nakal meberikan kesempatan kepada seluruh warga Jakarta, khususnya pengurus RT dan RW untuk mengadukan kinerja birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada DKI kemarin. Pasalnya, UU No.5/2014 tentang ASN secara tegas telah mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi.

Namun faktanya, pada Pilkada DKI 19 April 2017 lalu banyak terdapat birokrat yang tidak netral. Bahkan secara terang-terangan mengintimidasi warga untuk memilih cagub petahana.

Berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Lebih tegas lagi, pada Pasal 9 (2) UU ASN, menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Rencananya, kata Ardy, Hotline Posko Pengaduan bagi Birokrat Nakal akan digelar mulai besok hingga masa kepemimpinan Anies-Sandi. Gema Keadilan bertekad untuk mengawal Anies-Sandi agar bisa merealisasikan janji-janji politiknya.

“Kami bertekad untuk tetap mengawal agar janji-janji politik pada masa kampanye bisa dilaksanakan,” tegas Ardy, yang juga putra Tanah Abang asli ini.

Untuk itu, Ardy tidak ingin ada kesempatan bagi birokrat yang nakal hinggap di tubuh pemerintahan pada masa Anies-Sandi. Pasalnya, hal itu akan merusak dan menghambat kinerja Anies-Sandi.

“Kalau ada birokrat nakal, roda kepemimpinan dan upaya perwujudan janji kampanye akan terhambat,” pungkas. Ardy.

Related Articles

Latest Articles