Bertemu dengan Ahok dan Prasetyo, Jokowi Dinilai Tidak Hormati Institusi DPRD

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pertemuan tripartit antara Jokowi, Ahok dan Prasetyo sebagai Ketua DPRD DKI, dinilai ilegal. Oleh karena, pertemuan tersebut berlangsung dalam forum yang tidak resmi namun tetap menggunakan anggaran negara.

“Hal ini penting diingat, karena sekecil apapun jamuan di istana, itu memakai anggaran negara dan pertemuan tersebut bukan kongkow-kongkow biasa, membicarakan hobi atau lainya,” tegas Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online (15/4).

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tersebut menilai bahwa seharusnya Jokowi menghormati institusi negara bernama DPRD DKI. Jika Jokowi ingin menyelesaikan persoalan kisruh Gubernur DKI Ahok dengan DPRD DKI, maka Jokowi bisa meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan duduk perkara, lalu mengirimkan surat secara resmi kepada seluruh Pimpinan DPRD DKI.

“Sebaiknya, Pak Jokowi justru memposisikan sebagai kepala negara dengan menghormati institusi DPRD, yaitu terlebih dahulu meminta pembantunya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan dinamika kisruh gubernur dengan DPRD dan solusinya,” tambahnya.

“Nanti, barulah minimal melalui rapim (rapim pimpinan) DPRD dibahas undangan tersebut, apakah ketua beserta para wakil ketua turut serta dalam pertemuan tersebut atau cukup ketua DPRD saja”.

Sulhy menambahkan bahwa tidak sepantasnya Jokowi mengundang Ketua DPRD DKI dan Ahok dalam forum yang tidak resmi. Dikarenakan sudah jelas duduk perkaranya, baik dari sisi hukum yaitu lewat payung hukum Pergub dan sisi politik secara Hak Angket.

“Sedangkan proses politik, DPRD telah menyelesaikan Angket dengan rekomendasi hasil penyelidikan angket untuk ditindaklanjuti”.

Dengan demikian, Sulhy menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah ilegal, melanggar undang-undang

“Kami anggap pertemuan tersebut ilegal atau yang menurut Pak Ahok siluman,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles