Site icon SuaraJakarta.co

Belum Ada Nama Bacawagub, Pemberi KTP ke Teman Ahok Bakal Dipenjara

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan bahwa 630 ribu KTP dukungan kepada Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” untuk bisa mengikuti Pilkada DKI lewat jalur independen, akan sia-sia.

Sebab, menurut ketentuan Undang-Undang, formulir yang diisi masyarakat harus menyebutkan pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur.

“Kalau formulir dukungan itu hanya ditujukan kepada gubernur saja, maka tidak masuk kualifikasi yang disyaratkan undang-undang. Itu akan mubazir,” jelas Margarito sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Selasa (26/1).

Dengan kata lain, menurut Margarito, setiap orang yang memberikan KTP nya kepada relawan Teman Ahok harus sudah menyetujui siapa calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok. Tidak boleh posisi wakil gubernur tersebut masih dikosongkan. Jika dikosongkan, maka Teman Ahok akan dikenakan kategori manipulasi data.

Manipulasi data tersebut akan ditentukan saat verifikasi faktual oleh pihak KPUD DKI pada bulan Agustus 2016 mendatang. KPUD akan melihat pernyataan dukungan tersebut apakah sudah bersamaan dengan wakil gubernurnya atau belum, jika belum berarti Relawan Teman Ahok melakukan pencatutan nama.

“Pasal 184 UU Pilkada, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan calon, diancam denda minimal Rp 36 juta dan pidana penjara minimal 3 tahun. Sedangkan, ancaman maksimal denda Rp 72 juta penjara paling lama 6 tahun,” jelas Margarito bacakan UU

Sedangkan, Pasal 185 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon kepala daerah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta.

“Sanksi denda dan penjara ini dikenakan bagi setiap orang yang terbukti melakukan. Bukan tim sukses atau yang menyuruh. Artinya, kalau terbukti, hukumannya ditanggung sendiri,” tegas Margarito.

Exit mobile version