DPR: RUU PPRT Titik Awal Jaga Kehormatan Bangsa

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat menegaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan titik awal untuk menjaga kehormatan bangsa di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia.

“Bagaimana kita mau terhormat, jika kita sendiri tidak menghargai dan melindungi hak-hak PRT kita di negara sendiri,” jelas Adang saat menerima aspirasi dari LSM Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT di DPR, sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Selasa (16/2).

Legislator dari dapil Jawa Barat II ini menjelaskan para PRT tersebut rentan untuk mendapatkan kekerasan dikarenakan bekerja dalam ruang-ruang yang tertutup. Oleh karena itu, RUU PPRT dibahas untuk melindungi salah satu elemen anak bangsa yang terlemah tersebut. “Justru yang harus kita lindungi adalah dari yang terlemah,” jelas Adang.

Diketahui, dalam Rapat Baleg di Januari 2016 silam, Fraksi PKS DPR RI telah mendorong agar RUU PPRT masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan 2016. Hal itu diupayakan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja domestik dalam menghadapi datangnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Fraksi PKS menilai RUU PPRT ini mampu untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja rumah tangga. Jangan sampai dengan datangnya MEA, para pemberi kerja memperlakukan sewenang-wenang kaum dhuafa ini,” jelas Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, Jumat (29/1).

(Iman)

Related Articles

Latest Articles