PNS Dilarang Keras Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Hal itu ditegaskan Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede di kantornya, Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Senin (19/06/2017).

Mangara menjelaskan, seluruh kendaraan dinas tersebut hanya dapat dipergunakan untuk menjalankan tugas kerja untuk melayani kebutuhan masyarakat. Jangan justru malah sebaliknya memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran bersama sanak keluarga.

“Saya tegaskan, seluruh PNS, jangan coba-coba berani membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung,” tegasnya.

Mantan Wakil Walikota Jakarta Utara ini juga akan memeberikan sanksi administrasi terhadap para PNS yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas. Jika memang para PNS mau mudik lebaran mereka bisa menggunakan kendaraan pribadi atau bus, kereta dan pesawat.

“Fasilitas kendaraan dinas tidak boleh di pakai untuk mudik. Kalau ada yang berani akan ada sanksi tegas,” katanya. (Irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles