SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sedikitnya ada 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di Jalan Pal Merah Utara tepatnya di depan stasiun Pal Merah, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (11/07/2017).
Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Aris Cahyadi menyatakan, penertiban dilakukan karena keberadan PKL mengganggu ketertiban umum.
“Hasil penertiban diantaranya berupa 4 gerobak, 10 lapak PKL, 5 tenda, 5 payung, 4 timbangan buah seluruhnya kita diangkut,” papar Aris.
Ia menambahkan, penertiban mengerahkan 25 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polisi. Nantinya para PKL yang terjaring dalam penertiban ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penertibann berlangsung kondusif. Seluruh barang langsung dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur,” singkatnya.
Menanggapi penertiban yang dilakukan Satpol PP, Wakil Ketua Dewan Kota Jakpus, Ardy Purnawan Sani menyatakan, sistem penertiban seharusnya dapat dirubah yang semula dilakukan pagi hingga siang hari dapat dilakukan pada sore dan malam hari.
Menurutnya, para PKL yang bertengger menguasai bahu jalan dan trotoar itu keluar dan menggelar lapak pada sore dan malam hari.
“Seharusnya Satpol PP punya strategi. Jangan menggunakan pola lama. Kalau mau menertibkan ya harus seluruhnya sehingga tidak ada kesan tebang pilih karena PKL sore dan malam hari juga melanggar Perda tibum,” tegas Ardy. (Irvan Siagian)