SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan Kasman Singodimedjo menjadi Pahlawan Nasional. Melalui Fraksi PKS, penyematan gelar Pahlawan Nasional tersebut telah layak karena Kasman Singodimedjo memiliki catatan sejarah yang baik, baik secara militer, maupun politik.
“Kasman Singodimedjo memiliki catatan perjuangan kemerdekaan baik secara militer maupun secara politik. Terlebih, Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Olej karena itu, tidak salah bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” jelas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, di Kalibata, Kamis (16/6).
Diketahui, Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beliau juga tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR.
Selain itu, sejak 1935, Kasma telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.
“Bahkan, Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasmanterpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi),” tambah Jazuli.
Dalam konteks kenegarawanan, khususnya pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. KasmanSingodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta yang menghapus tujuh kata“ yaitu ” kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
“Kasman Singodimedjo menjadi salah satu tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan tersebut “demi tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diredloi Allah”,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Tangerang Raya ini.
Diketahui, dalam Pasal 1, 24 UU No. 20 Tahun 2009 tersebut telah jelas disebutkan bahwaPahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warganegara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggaldunia demi membela bangsa dan negara,
“Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan ataumenghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia,” nilai Jazuli.
Hadir dalam kesempatan ini sebagai pembicara pula yaitu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPD RI AM Fatwa, dan Dosen Ilmu Sejarah UI Mohammad Iskandar