SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pernyataan Ahok yang akan memecat Kepala Sekola SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti, dinilai sebagai suatu hal yang terburu-buru. Pasalnya, sikap pemecatan melalui Dinas Pendidikan DKI tersebut dilakukan sebelum ada keterangan resmi dari alumnus Pasca Sarjana UI tersebut, sebelum diambil keputusan.
“Terus terang saya kaget dengan itu”, Papar Retno sebagaimana dikutip dari laman Metrotvnews.com, Sabtu (18/4).
Retno meminta sebelum ada pemecatan, dirinya diminta terlebih dahulu hak untuk bela diri melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Beri hak saya untuk bela diri, saya belum di-BAP, tahu-tahu mendadak (akan dipecat)”, tambahnya.
Mantan guru SMAN 13 Jakarta Utara ini juga menambahkan dalam memberikan sanksi kepada PNS, Ahok tidak bisa mengambil pertimbangan dari sisi politik, melainkan harus melalui administrasi, yaitu sesuai administrasi, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang melindungi profesi guru serta organisasi profesi guru pada umumnya.
“(Aturan) dari mana (pemecatan itu)? saya itu PNS, secara administrasi keputusan nanti saya mau dicopot atau apa, kan administrasi negara, dalam administrasi negara segala sesuatu pakai aturan”, tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Ahok memberikan statement akan memecat Retno dikarenakan mangkir dari mengawasi UN di tempat dimana dia menjadi kepala sekolah, yaitu SMA N 3 Setia Budi. Ahok juga turut mempertanyakan dirinya yang juga aktif menjadi pengurus teras organisasi guru, yaitu sebagai Sekjend di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).