Pendekatan Hukum Dan Agama Sebagai Cara Menegakkan Perda

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kasatgas Pol PP Kecamatan Sawahbesar, Sugiarso mengatakan, dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum di wilayah Sawahbesar, Jakarta Pusat, pihaknya melakukan pendekatan hukum dan agama.

Menurut Sugiarso, untuk menghadapi para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang kerap kali nekat memanfaatkan trotoar maupun badan jalan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif.

Alhasil, beberapa lokasi PKL yang menjadi atensi seperti, Pasar Karanganyar, kawasan katedral, Metro Pasarbaru, Istiqlal, Tiangseng pecah kulit, Manggabesar Raya bisa diatasi dengan pendekatan secara agama dan pendekatan hukum.

“Cara nya dekati pedagang sentuh dan berikan pengertian, bahwa trotoar dan bahu jalan adalah hak pejalan kaki bukan untuk pedagang”, ungkap Sugiarso.

Lanjut, Sugiarso menambahkan, untuk penjagaan di area Masjid Istiqlal, personil yang disiagakan sebanyak 10 anggota.“Masjid Istiqlal dikenal sebagai Destinasi tujuan wisata religi di Jakarta. Sehingga banyak di kunjungi warga dari luar daerah. Ditempatkan Satpol PP disana, selain untuk menghalau PKL juga membantu mengatur lalu lintas”, jelas mantan Kasatgas Pol PP Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. (Irvan Siagian)

Related Articles

Latest Articles