Pendatang Tidak Punya Kerjaan, Dukcapil DKI Kasih Tenggat Waktu Pulang Maksimal 7 Agustus 2015

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI memprediksikan bahwa jumlah pendatang baru pasca lebaran 2015 meningkat 3% dari jumlah tahun lalu, yaitu dari 68.537 naik menjadi 70.593 orang.

Hal tersebut, dipicu salah satunya oleh kesan primadona bagi para pencari kerja, terutama di sektor-sektor pada karya seperti di sektor perindustrian yang ada di kawasan Cakung, Pulo Gadung, Kalideres, dan daerah-daerah di sekitar ibukota.

“Jakarta masih menjadi primadona bagi para pencari kerja. Apalagi, biasanya setelah lebaran banyak pabrik yang membuka lowongan kerja seperti di kawasan Cakung, Pulo Gadung, Kalideres, dan daerah-daerah di sekitar ibukota,” kata Andi William Sinaga, Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW).

Primadona urbanisasi dari desa ke kota Jakarta ini semakin menarik karena ditambah adanya skema program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat miskin di perkotaan, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Bahkan, tahun ini Pemprov DKI telah menganggarkan dana sekitar 2,3 triliun untuk program KJP dan 1,3 triliun untuk program KJS.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Edison Sianturi, telah memperingatkan bahwa Jakarta hanya akan menerima pendatang baru dengan syarat sebagai berikut: memiliki keterampilan atau siap kerja, harus sudah diterima kerja, harus sudah diterima bersekolah di Jakarta, serta memiliki domisili tetap.

“Di luar ketentuan itu, harus pulang kembali ke daerah asalnya paling lambat 7 Agustus 2015,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles