SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemeritah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Persatuan Pengelola dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta yang berisi tentang optimalisasi pembinaan pengelolaan rumah susun milik itu. Hal itu untuk menjembatani proses terbitnya Pergub dan menanggapi aduan dari warga terhadap pemutusan listrik dan air.
“Surat edaran ini merupakan bagian dari fungsi Pemprov untuk menjalankan pengawasan dan pengendalian implementasi peraturan perundang-undangan. Khususnya terhadap pengelolaan rumah susun milik atau apartemen di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov menginginkan agar kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan rumah susun milik atau apartemen dapat terwujud,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (29/8/2018).
Dalam poin pertama surat edaran itu Pemprov meminta PPPSRS di Jakarta melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Aturan Penghunian (house rule) sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Pembina Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995, tanggal 26 Juni 1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni. Penyesuaian AD/ART tetap harus memperhatikan ketentuan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubenur DKI Jakarta tersebut, Pemprov meminta PPPSRS menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang menjadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelolaa Lingkungan (IPL). Pemprov DKI Jakarta juga mengharuskan pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.
Selain itu, Pemprov menginstruksikan juga kepada PPSRS untuk mengedepankan prinsip transparansi, membangun dan menjalin komunikasi serta melibatkan partisipasi pemilik atau penghuni sehingga dapat tercipta keharmonisan bertempat tinggal di rumah susun milik/apartemen.
Dalam poin kedua Surat Edaran bernomor 16/SE/2018 tersebut, Gubernur meminta agar PPPSRS melaksanakan semua hal yang tercantum dalam poin pertama dengan secepat-cepatnya.
“Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi PPPSRS yang tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sesuai aturan perundangan, selaku pembina rumah susun,” kata Anies.