SuaraJakarta.co, JAKARTA (12/8) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin meyakini bahwa besar kemungkinan MK akan memutusakan adanya perhitungan suara ulang (PSU) terkait dengan selisih angka.
Bahkan bisa pula MK memerintahkan pemungutan ulang terkait dengan kualitas demokrasi.
Hal ini bias saja dilakukan akibat MK menolak mengakui alat bukti yang diajukan KPU pada gugatan hasil pilpres. Sebab, MK mengeluarkan perintah kepada KPU membuka kotak suara Pilpres 2014 dalam persidangan saja, dan idak sebelum digelar persidangan gugatan pilpres saat ini.
Said mengatakan, dalam penetapan MK itu dinyatakan tidak boleh membuka kota suara tanpa melibatkan sanksi. “Jadi apa yang telah dilakukan KPU melalui Surat Edaran No 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara jelas bermasalah dan merupakan pelang¬garan hukum,” kata Said .
Konsekuensi dari pembukaan kotak suara tidak sah itu menjadikan alat bukti KPU tidak sah dan tidak bernilai. “Jadi bisa saja majelis hakim MK tidak mengakuinya,” kata Said.
Jika itu yang terjadi, atau alat bukti KPU dinyatakan tidak sah, maka majelis hakim MK bisa saja memutuskan memerintahkan dilakukan penghitungan ulang terkait dengan selisih angka.
Bahkan bisa pula MK memerintahkan pemungutan ulang terkait dengan kualitas demokrasi.
Hal sama juga sebelumnya disampaikan anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto yang mengatakan bahwa pembukaan kota suara merupakan tindakan melawan hukum.
Oleh sebab itu, MK seyogyanya memutuskan bahwa alat bukti yang diperoleh dari pembukaan kotak suara sepihak tidak sah.
Didi menilai, surat edaran KPU Pusat tertanggal 25 Juli 2014 kepada semua KPU daerah terkait pembukaan kotak suara tidak bisa ditolelir. Sebab, hingga saat ini proses Pilpres 2014 belum tuntas dilaksanakan.
Menurut dia, dalam rilis, setelah tahapan penetapan hasil rekapitu¬lasi perolehan suara, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam sidang sengketa pilpres di MK, atau atas seizin hakim MK.
Masih menurutnya, seluruh kota surat itu berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka, kecuali ada perintah atau seizin MK. Hal itu berlaku karena seluruh kotak suara berisi alat bukti penting dalam persidangan gugatan Pilpres 2014.
Kejanggalan Pembukaan Kotak Suara oleh KPU
Terkait pembukaan kotak suara , Direktur Political Communication Institute (Polcomm) Heri Budianto, menilai dia melihat lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik itu seperti kehabisan akal dalam mengatasi opini yang berkembang. “Mestinya KPU menjelaskan secara jelas dan clear soal kotak suara tersebut,” ujar dia.
Menurut Heri, publik menangkap KPU telah melakukan kesalahan dan melanggar etik. Jika tidak disikapi dengan benar, maka masyarakat akan menyimpulkan mereka berpihak kepada salah satu calon. “Sebab, calon yang merasa dirugikan adalah kubu Prabowo-Hatta. Soal itu, KPU mestinya membela diri,” jelasnya seraya menambahkan seharusnya kotak suara itu dibuka dengan menghadirkan saksi kedua belah pihak dan pihak keamanan.
Tujuannya, agar tidak ada praduga dari pasangan calon. “Nah, ketika itu tidak dilakukan, maka secara etis langkah KPU itu keliru,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Suara Jakarta. (ARB)