Pemerintah dan DPR Sepakati Hapus Subsidi Listrik 900 VA

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian ESDM per tanggal 22 September 2016 telah menyepakati akan adana penerapan program subsidi yang lebih tepat sasaran dengan menghapus bantuan subsidi kepada rumah tangga mampu di kategori 900 VA.

Dalam APBN 2017 besarnya pagu subsidi listrik yang telah diputuskan adalah sebesar Rp 44,98 triliun. Subsidi ini akan diberikan untuk 23,15 juta pelanggan kurang mampu dengan rincian sebanyak 19,1 juta merupakan pelanggan 450 VA dan 4,05 juta adalah pelanggan 900 VA.

Data pelanggan yang berhak menerima subsidi ini mengacu pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari keseluruhan 45,1 juta pengguna listrik dari PLN.

Menanggapi itu, Anggota Komisi VII Rofi Munawar menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM RI sepakat untuk tidak mencabut subsidi listrik 450 VA.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI mengevaluasi pengurangan subsidi listrik 900 VA agar benar-benar tepat sasaran. Keputusan ini berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja (raker) DPR RI dengan Kementerian ESDM pada hari Kamis (15/6) di Ruang Komisi VII.

“Meminta Pemerintah agar saat ini menunda dulu kenaikan tarif bagi pelanggan listrik golongan 900 VA. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak kepada masyarakat sampai kondisi perekonomian lebih baik yang dapat meningkatkan daya beli mereka” ucap Rofi Munawar sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co.

Legislator asal Jawa Timur ini meminta kepada Pemerintah agar terus memperbaiki database pelanggan listrik agar didapat gambaran yang lebih riil golongan masyarakat miskin yang selama ini aksesnya terhadap pelayanan listrik terhambat. Disisi lain, PLN juga harus memastikan fasilitas pemasangan listrik baru untuk 450 VA tetap tersedia untuk mereka.

“PLN juga harus terus melakukan efisiensi dalam pengelolaan listrik nasional sehingga harga listrik bisa turun dan lebih mencerminkan nilai keeokonomian yang sebenarnya” tegasnya.

Secara khusus Rofi menyesalkan pernyataan Dirut PLN yang agak berlebihan dalam menanggapi isu kenaikan dengan melaporkan ke aparatur hukum. Padahal, justru sudah sepantasnya isu tersebut menjadi sarana perbaikan strategi komunikasi perusahaan plat merah tersebut kepada publik.

“Isu pencabutan ini harus menjadi momentum perbaikan komunikasi dan data pelanggan bagi PLN” pungkas Rofi’. (RDB)

Related Articles

Latest Articles