SuaraJakarta.co,JAKARTA – Tujuh bangunan semi permanen yang bertengger di Jalan Kebon Sirih Raya, Menteng, Jakarta Pusat diratakan dengan satu alat berat, Senin (22/05/2017) pagi.
Dalam pembongkaran tersebut, puluhan petugas gabungan diterjunkan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, lingkungan Hidup yang dibantu dengan petugas Penanganan Prasara dan Sarana Umum (PPSU).
“Pembongkaran ini dilakukan, lantaran keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No:8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sekaligus untuk mengembalikan fungsi dengan tujuan penataan lingkungan,” ucap Lurah Kebon Sirih, Indiarto.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. “Tidak ada penolakan dari para pemilik bangunan yang umumnya dijadikan tempat untuk berjualan,” katanya.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Menteng, Charles Siahaan menambahkan, dalam penertiban ini puluhan petugas gabungan dikerahkan diantaranya melibatkan, unsur Satpol PP, TNI, Polri untuk mengawal penertiban.
“Selain membongkar bangunan, 3 gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL), kita angkut ke gudang Cakung, Jakarta Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Amir (53) warga setempat berharap, pembongkaran yang dilakukan, tidak tebang pilih. “Kita harap penertiban bangunan liar maupun PKL serta parkir liar di wilayah kawasan Menteng ini dapat dilakukan seluruhnya, sehingga tidak ada kesan tebang pilih,” tegasnya. (van)