Pembakaran Gereja di Aceh Singkil Bersifat Lokal

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Aryos Nivada, mengatakan bahwa penyelesaian konflik terkait pembakaran gereja di Aceh Singkil, Aceh, pada Selasa (13/10), harus diselesaikan dengan pendekatan musyawarah. Hal itu sebagaimana disampaikan Aryos yang meyakini bahwa pemicu pembakaran gereja adalah karena kebijakan pemerintahan setempat perihal perizinan pendirian rumah ibadah.

“Dan sangat diperlukan penyadaran masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik dengan pendekatan musyawarah,”tutur Aryos sebagaimana dikutip dari Harian Republik , Kamis (15/10).

Aryos menjelaskan pada tahun 1979 dibuat kesepakatan bahwa di wiliyah Aceh Singkiril hanya boleh berdiri satu gereja dan empat undung-undung. Empat gereja yang diizinkan untuk dibangun adalah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kuta Kerangan, sedangkan undung-undung yang mendapat izin sebagai tempat ibadah adalah GKPPD Biskang di Danau Paris, GKPPD Gunung Meriah di Gunung Meriah , GKPPD Keras di Suro, dan GKPPD Gecih di Simpang Kanan. 

Namun demikian, tambah Aryos, hingga tahun 2012, pembangunan gereja dan undung-undung di Aceh Singkil terus bertambah hingga berjumlah 15. Sehingga, warga setempat, jelas Aryos, melakukan aksi protes karena pembangunan tersebut dinilai menyalahi 3 hal, yaitu kesepakatan tahun 1979, Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2007, dan Surat Keterangan Bersama (SKB) 2 Menteri, yaitu Mendagri dan Menteri Agama (Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah)

Selain itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pihak gereja setuju untuk mengurangi jumlah gereja yang telah dibangun sebanyak 17 gereja hingga tahun 2015, “cuma belum dijalankan keputusan tersebut,”kata Jusuf Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10).

Sebagaimana diketahui, dalam penyelesaian perselisihan menurut SKB tersebut, pada pasal 21 disebutkan bahwa Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah (ayat 1),
Penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/ wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/ kotaDalam hal penyelesaian perselisihan tidak dicapat, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat.

Peristiwa Lokal

Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumatera Utara Eddy Syofian mengatakan bahwa peristiwa ini bukanlah konflik agama dan hanyalah bersifat lokal. Sehingga, pihaknya ingin persoalan ini diselesaikan secara damai dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Oleh sebab itu, setiap pemuka agama diyakini mampu memberikan pencerahan kepada umat masing-masing untuk tidak terpancing terhadap opini yang menggiring imej kerusuhan itu konflik agama. Itu sama sekali harus dihindari,”jelas Eddy seusai memimpin rapat bersama dengan para muspida dan tokoh lintas agama, sebagaimana dikutip dari Harian Seputar Indonesia, Kamis (14/10).

Hingga berita ini diturunkan terdapat 2 orang tewas, 3 orang luka-luka, dan terdapat sedikitnya 4.730 warga Aceh Singkil yang mengungsi ke Sumatera Utara. Beberapa barang bukti, seperti 20 sepeda motor, 3 mobil pikap, 3 mobil colt, dan rekaman video bentrokan pun telah diamankan pihak keamanan setempat. Saat ini, pihak kepolisian juga sedang memeriksa 40 orang untuk dimintai keterangan

“Ada 40 orang telah dimintai keterangan. Sementara, identitas pelaku penembakan telah diketahui dan sedang dikejar,”jelas Kapolri Jenderal (Pol) Badroidin Haiti saat mengunjungi lokasi pembakaran di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Mereiah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (15/10) 

Related Articles

Latest Articles