Paripurna 2 Kali Gagal Kuorum, Nama Wagub DKI Akan Dikembalikan ke Partai Pengusung

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menurut Taufik, jika terjadi 2 kali gagal kuorum, nama Wagub DKI Akan Dikembalikan ke Partai Pengusung. Nantinya klausul itu menyatakan, jika peserta rapat paripurna tidak kuorum sampai dua kali dalam jenjang 10 hari maka dua calon dari dari PKS gugur, sehingga dilakukan pemilihan ulang. 

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Senin, (24/06/19).

Dengan begitu, Partai Gerindra sebagai partai pengusung bisa mengajukan calon dengan alasan calon dari PKS tidak bisa dipilih karena tak kuorum.

“Nanti klausul itu dimasukan dalam tata tertib,” kata Taufik.

Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub DKI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua pertiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.

Persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Diketahui, PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga 2022 mendatang. [***]

Related Articles

Latest Articles