SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan Stadion Taman BMW di Jakarta Utara berlanjut. Meski sertifikat lahannya dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusan hukum sengketa lahan Taman BMW, PTUN memenangkan PT Buana Permata Hijau. Padahal, lahan itu oleh Pemprov DKI Jakarta sudah diplot dibangun sebagai markas tim sepak bola Persija Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare), sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).
“Persija tidak usah khawatir, pembangunan stadion tetap kami lanjutkan, karena kepemilikan lahan adalah hak Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan yang digugat itu masalah administrasi yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Anies, seperti dilansir RMOLJakarta, Rabu (15/5).
Anies mengatakan, pihaknya tak akan banding karena Pemprov DKI Jakarta bukan menjadi pihak tergugat.
Yang digugat bukan Pemprov DKI Jakarta tapi BPN. Di situ kami menjadi intervensi. Tetapi di Pengadilan Negeri kami menang dan menunjukkan secara material substansial tanah itu sah milik Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Anies. [*]