SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta kepada awak media.
Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.
“Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei,” ucapnya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU Pemilu. Kata Idham, pengajuan Bacaleg bakal dibuka pada 1 sampai 13 Mei dan ditutup 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran, mau pun dukungan pemilih kami akan menutupnya di hari terakhir itu adalah tengah malam,” pungkasnya. [***]