SuaraJakarta.co, JAKARTA – Vice President Corporate Communication PT. Pertamina (Persero), Wianda Pusponegoro, angkat bicara terkait adanya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berdiri diatas lahan sengketa seluas 6.000 M² di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Harus dipastikan statusnya hingga saat pembangunan status clear. Pengusaha tersebut yang harus bereskan, bila belum clear tidak perlu dioperasikan,” kata Wianda saat dikonfirmasi.
“Kami harus beri kesempatan pada semua pihak. Apalagi ada proses hukum yang sedang ditempuh.” lanjut Wianda. Selain itu, pihaknya juga akan lakukan pengecekan terhadap proses penerbitan ijin operasional SPBE tersebut, kenapa bisa mendirikan stasiun diatas lahan sengketa seperti yang diinformasikan.
“Bila memang tidak clear kita tinggal review izin operasinya,” ungkapnya. Jika memang terbukti, Pertamina akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pengoperasian SPBE milik PT. Garis Cakratama tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa (pemohon-red), Delyon S. Napitupulu membantah bahwa masih ada proses hukum yang ditempuh. “Sebenarnya apa lagi yang mau dimonitor oleh Pertamina, kalaupun ada di kemudian hari proses hukum yang baru itupun hanyalah akal-akalan pihak operator SPBE saja! Kami tegaskan ya, putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sudah berperkara selama 7 tahun dengan PT. Garis Cakratama mulai dari somasi hingga gugatan di pengadilan daritingkat Pengadilan Negeri lalu Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi,” tegas Delyon.
Menurut Delyon, PT. Pertamina sendiri seharusnya sudah mengetahui permasalahan ini sejak tahun 2012 silam.
“Kami sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan ke Pertamina 4 tahun yang lalu dan sudah dijawab juga bahwa Pertamina akan memberhentikan sementara operasional SPBE tersebut sampai tidak ada sengketa lagi. Namun kenyataannya Pertamina memilih mengorbankan reputasi dan integritas mereka dengan tetap melindungi dan membantu pihak operator SPBE untuk beroperasi sampai hari ini,”
“Sangat disayangkan Pertamina sebagai salah satu BUMN terbesar di republik ini namun tidak mengerti proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa Pertamina bertindak semena-mena dan merugikan kami kalau begini,” tegasnya.
Delyon menuding bahwa Pertamina masih meragukan Mahkamah Agung (MA) dalam hal keputusan hukumnya.
“Ini kelewatan, bagaimana Pertamina bisa blunder tetap tidak mau mencabut izin yang seperti ini, Keputusan Kasasi Mahkamah Agung itu sudah tertinggi dan sifatnya mutlak. Detik ini juga seharusnya dicabut ijin pengoperasian SPBE nya,” kata Delyon.
Delyon juga menambahkan bahwa sengketa ini sudah memakan korban 4 oknum yang terlibat pemalsuan sudah dipidanakan.
“Apabila pihak Pertamina beritikad baik dan selalu mempelajari semua surat yang kami kirimkan, seharusnya Pertamina mengetahui bahwa sudah ada 4 oknum yang sudah menjalani masa hukuman. Hakim Mahkamah Agung juga sudah memutuskan kalau PT Garis Cakratama bersalah dan harus memberhentikan segala macam kegiatan apapun dan meninggalkan lahan SPBE tersebut dalam keadaan kosong. Lantas, regulator mana lagi yang ditunggu oleh Pertamina? Apakah ada institusi penegak hukum yang lebih berkuasa dari Mahkamah Agung?” tutup Delyon.
Sebelumnya, Aliansi Pertanahan Rakyat (Alpertra) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke depannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan menegakkan hukum. Hal ini, menurut Direktur Eksekutif Alpertra, William Syah ke depannya pihaknya akan terus memberikan saran kepada pemangku kebijakan untuk menata sistem pertanahan di Indonesia.
“Kami setuju kalau masalah pertanahan itu sangat dinamis. Dimulai dari UU Pokok Agraria, ini jangan sampai masyarakat yang benar dirugikan, hukum harus ditegakkan berdasarkan UU berlaku,” tegas William beberapa waktu lalu.