SuaraJakarta.co, BOGOR – Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Wasekjen KSPI) Sahat Butar Butar menegaskan, terkait aksi premanisme yang dilakukan diduga oleh ormas bayaran perusahaan terhadap buruh PT Voksel di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/06/2015) kemarin. KSPI dengan tegas mengutuk keras tindakan biadab tersebut yang telah melukai puluhan buruh.
“KSPI dengan tegas Mengutuk keras tindakan ormas yang melakukan tindakan kekerasan terhadap buruh yang sedang menuntut haknya berupa upah dan status kerjanya yang melanggar UU,” tegas Sahat di Jakarta, Kamis (25/06).
Sahat pun menjelaskan, bahwa tindakan manajemen PT Voksel menggunakan ormas tersebut adalah tindakan menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan tindakan tersebut termasuk tindakan anti SP/SB sebagaimana diatur dalam UU 21/2000, dan tindakan tersebut bisa diancam pidana kurungan dan denda sebesar 500 juta rupiah sesuai pasal 28 dan pasal 43 dalam UU tersebut.
Untuk itu, Sahat mengatakan, KSPI pun akan meminta kepada Kapolri agar dapat memerintahkan aparatnya mengusut tuntas kasus kebiadaban manajemen yang diduga telah membayar salah satu ormas “Barbar” tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Dan apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, maka buruh Indonesia akan mengerahkan anggotanya di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan,” cetus Sahat mengancam.
Sahat menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata kepada rekan buruh PT Voksel dan juga FSP SPASI yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
“Kami buruh, dan kami adalah satu, satu terluka maka semua akan terasa sakitnya,” pungkas Sahat.