SuaraJakarta.co, JAKARTA – Perseteruan Yayasan Said Na’um dengan Forum RW di Kelurahan Kebon Kacang Tanah Abang, Jakarta Pusat, hinga kini belum tuntas. Pasalnya, kegiatan ekonomi Pasar Tasik yang dilarang oleh yayasan tersebut berpotensi untuk terganggu dengan tidak ditemukannya titik temu negosiasi.
Ketua Paguyuban Pedagang Jakarta (PPJ) Hendra menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan warga sekitar bahwa yayasan Said Na’um berfungsi sebagai pendidikan, menurutnya, hanyalah akal-akalan semata.
“Padahal ini sebenarnya kan hanya persoalan bagi kue antara Yayasan dan Forum yang menuntut adanya ‘kontribusi’ kepada wilayah,” jelas Hendra kepada suarajakarta.co, Rabu (13/1).
Hendra menambahkan intervensi dari Yayasan Said Naum ini juga seharusnya tak perlu terjadi kalau pihak yayasan tidak seolah memelihara konflik yang terjadi dengan sebagian warga yang punya kepentingan.
Koordinator Pedagang Pasar Tasik Said Naum Pele (42) turut menjelaskan sebenarnya inti dari konflik ini adalah karena tidak adanya transparansi pengelolaan dari pihak Yayasan Said Naum, termasuk tidak transparan dalam penunjukan SK pengelolaan aset antara Pedagang Soreang atau Pedagang Jakarta.
“Pasalnya, penunjukan dalam SK Keputusan yang awalnya 2 organisasi ini terlibat, tapi dalam teknis pelaksanaannya diam-diam pihak Yayasan menunjuk Koordinator Pedagang Soreang saja dalam tata kelola,” ujar Pele.
Persoalan lain yang memicu konflik adalah karena adanya perekrutan orang luar, yaitu menunjuk Oknum Paskas Angkatan Udara yang masih aktif sebagai pelaksana harian pengelolaan Pasar Tasik Said Naum.
“Pengaturan yang dilakukan oleh Yayasan Said Naum tidak akan solutif kalau tidak memberdayakan potensi yang ada di masyarakat setempat. Ini harus diperhatikan, karena menyangkut urusan duit,” jelas Pele.
Perwakilan Yayasan Said Naum Ismail, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa persoalan ini memang belum menemui titik temu. Namun demikian, dirinya mengakui tidak ingin terus menerus melanggar karena persoalan bisnis saja.
Camat Tanah Abang Hidayatullah menjelaskan kewenangan untuk menyelesaikan konflik ini ada di pihak aparat untuk menyelesaikan soal ketertiban umum. Ia berharap negosiasi harus lebih dikedepankan agar tidak mengarah kepada tindakan kriminal.
“Maka, kami selaku pamong hanya akan menunggu informasi dari pihak aparat, bagaimana hasilnya saat pertemuan serta keputusan rekomendasinya,” ucap Hidayatullah.