“Keadaan Yang Memaksa Adalah Hidup Makin Susah, Bukan Pembubaran Ormas”

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan tidak ada unsur kegentingan memaksa dari keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.

“Kalau dilakukan survei, saya yakin semua survei pasti menolak perppu ini. Keadaan yang memaksa adalah hidup makin susah dan sulit mencari kerja,” ujar Fadli Zon dalam diskusi bertajuk Cemas Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Juli 2017.

Diketahui, lahirnya Perppu tersebut menimbulkan banyak pro kontra di kalangan masyarakat. Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebutkan Perppu tersebut menjadikan rezim saat ini lebih otoriter dibandingkan Orde Baru.

Oleh karena itu, Politisi Gerindra ini menilai Perppu ini memiliki kecacatan secara prosedur karena lahir tidak dalam kebutuhan yang mendesak dan mengisi kekosongan hukum.

Selain secara prosedur, secara substansi, Perppu ini melanggara UU Kebebasan Berserikat dan Berkumpul.

Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

Ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik. (RDB)

Related Articles

Latest Articles