SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jutaan buruh migran Indonesia mendesak Pansus RUU Pemilih untuk dapat memeroleh hak untuk dipilih dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR bersama dengan Pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh aliansi buruh migran, Migrant CARE, dalam pernyataan pers, Rabu (14/6).
“Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang menjadi pemilih saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih,” jelas Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam rilis yang disampaikan, Rabu (14/6).
Diketahui, Pansus RUU Pemilu saat ini sedang berupaya untuk menghimpun masukan dari masyarakat seluas-luasnya untuk diakomodir dalam pasal-pasal yang ditargetkan selesai dalam Bulan Juni 2017 ini.
Salah satu isu krusial yang diperdebatkan adalah penambahan Jumlah Kursi DPR-RI dari 560 Kursi menjadi 575 kursi.
“Penambahan Jumlah Kursi ini baru dikatakan bermakna dan bermanfaat apabila mencerminkan perluasan dan pendalaman representasi yg mencerminkan keragaman aspirasi politik warga negara dan bukan sekedar bagi-bagi jatah kursi kekuasaan,” tambah Wahyu.
Wahyu menilai kontribusi yang diberikan 6,5 juta buruh migran di luar negeri tidaklah sedikit. Setidaknya, menurut Wahyu, mereka menyumbang remitansi tidak kurang dari 100 trilyun rupiah kepada negara.
Meskipun selama ini aspirasi politik masyarakat Indonesia di luar negeri telah terakomodir dalam Dapil DKI II, namun, jelas Wahyu, tidak pernah ada anggota parlemen yg terpilih dari Dapil DKI II benar2 memperjuangkan aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia.
“Namun ironisnya hingga saat ini, mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen,” tegas Wahyu.
Oleh karena itu, Pansus RUU Pemilu DPR-RI didesak untuk mengalokasikan kursi yang mewakili buruh migran dan diaspora Indonesia.
Om
“Artinya, harus diakomodasi pembentukan Dapil Luar Negeri terpisah dari Dapil DKI II agar aspirasi dan representasi buruh migran di diaspora Indonesia benar-benar tercermin,” tutup Wahyu. (RDB)