SuaraJakarta.co, JAKARTA – Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) kembali menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/11/2017) siang.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal sidang perdana gugatan class action dan dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat satu yakni Djarot Saiful Hidayat sebagai Mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan, gugatan itu terkait perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/ AKTA/ NOT/VIII/ 2017 tentang Penggunaan/Pemanfaatan Tanah di atas Sertifikasi Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara 2 A (Pulau D) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.
Namun sayangnya, sidang ini ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akibat tak dihadiri oleh Djarot Saiful sebagai tergugat satu.
“Sidang ditunda tanggal 5 Desember 2017,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum AKAR, M Taufiqurahman saat ditemui di lokasi, Selasa (14/11/2017).
Ia menjelaskan proyek ambisius reklamasi Jakarta khususnya Pulau D sempat dihentikan atau moratorium, karena proses Amdal dan perizinan yang bermasalah serta pembangunan yang menyalahi aturan.
Salah satu pelanggaran paling krusial adalah dilakukannya perjanjian antara Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan Suryo Pranoto Budiharjo dan Firmantodi Sarlito selaku Presiden dan Direktur PT Kapuk Naga Indah pada 11 Agustus 2017 (saat memoratorium masih diberlakukan).
Adapun dugaan melawan hukum dalam perjanjian tersebut antara lain objek perjanjian bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak halal mengingat masih berlakunya moratorium pada saat perjanjian dibuat. (man)