Izinkan Gloria Kibarkan Merah Putih!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di tengah polemik kewarganegaraan seorang Menteri, beredar luas sebuah petisi menggugat keputusan pemerintah yang memakai alasan kewarganegaraan untuk membatalkan keikutsertaan seorang siswi berusia 16 tahun bernama Gloria.

Setelah bekerja keras dibarengi semangat kebangsaannya, ia terpilih menjadi satu dari 68 pelajar yang tergabung dalam Paskibraka Nasional untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih di Istana Negara pada perayaan HUT RI ke-71.

Menjelang hari H, ia ditinggalkan di asrama dan dilarang mengikuti pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo. Mengapa? Ia dianggap bukan WNI karena memiliki paspor Perancis. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Garnisun Tetap I Jakarta, Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring menjelaskan:

“Jadikan begini yah. Dalam UU Tahun 2006 itu jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Nah ini si Gloria ini sudah punya paspor dia. Demikian. Jadi kita harus taat yah.”

Wahyu Yoga Pratama, pembuat petisi untuk Gloria, memakai foto berisi pernyataan Gloria seperti:

1) Saya ditakdirkan terlahir dari Perkawinan antara ibu Saya yang bernama Ira Hartini (Warga Negara Indonesia) dan ayah Saya yang bernama DIDIER HAMEL (Warga Negara Perancis);
2) Bahwa Saya sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia, dan mengikuti pendidikan sejak TK, SD, SMP, dan SMA di Indonesia;
3) Bahwa Saya TIDAK pernah memilih kewarganegaraan Perancis, karena Darah Dan Nafas Saya Untuk INDONESIA TERCINTA;
4) Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU No. 12 Tahun 2006, Saya adalah Warga Negara Indonesia, serta sesuai dengan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka Saya adalah Warga Negara Indonesia;

Wahyu menjelaskan:

“Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.”

Berdasarkan pernyataan Gloria ini kemudian Wahyu menegaskan dalam teks petisi bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan UU No 12 Tahun 2006:

“…Pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;”

“…Pasal 6 ayat 1, maka “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”

“…Pasal 21 ayat 1, maka “Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.”

Salah seorang penandatangan petisi Bambang Widiatnolo asal Yogyakarta menilai:

Bagi saya, rasa cinta kepada tanah air dan kebanggaan terhadapnya adalah barang langka. Apalagi ini sedang mulai tumbuh di dada seorang anak. Saya lebih pilih satu orang anak saya pupuk rasa cinta dan bangga tanah airnya meskipun saya harus dibully jutaan rakyat hanya karena masalah administratif yang tidak esensial!!

Arief Aziz dari Change.org menjelaskan, petisi Wahyu ini merupakan petisi organik yang mendapat ribuan dukungan dalam waktu singkat. “Wadah Change.org memfasilitasi setiap warga seperti Wahyu agar terhubung dengan pembuat keputusan dan berdialog terkait masalah. Membaca petisi Gloria, ada harapan tinggi bahwa Pembuat Keputusan seperti Menpora dan Menkumham RI dapat menimbang pembatalan surat penetapan Gloria sebagai Warga Negara Perancis dan izinkan siswi berusia 16 tahun ini mengibarkan bendera sang saka merah putih.”

Related Articles

Latest Articles