SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah merampungkan hasil investigasi terhadap meninggalnya bayi atas nama Tiara Debora (TB) karena telatnya penanganan oleh RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (9/9).
Hasil investigasi Kemenkes itu menegaskan terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Kesimpulan lain yang didapat adalah kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-perundangan.
“Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi,” tulis hasil investigasi Kemenkes yang ditujukan untuk Pimpinan Komisi IX DPR RI itu.
Diketahui, bayi Debora yang lahir premature itu meninggal karena tidak kunjung masuk ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dari sebelumnya di IGD, karena orang tua bayi tidak mampu membayar uang muka 50 persen sebesar 19.800.000 sebagai jaminan.
Orang tua pasien itu hanya mampu membayar sebesar Rp 5 juta, dan mengajukan pembiayaan dengan menggunakan BPJS. Pihak RS menolak dengan alasan belum bekerjasama dengan BPJS, sehingga pasien dirujuk ke RS Koja Jakarta Utara dan RS Tangerang yang memiliki ruang kosong. Nahasnya, belum sempat dipindahkan, bayi itu dibiarkan kedinginan tanpa inkubator dan akhirnya jantung berhenti dan matanya pun memutih.
“Sehubungan dengan hal itu, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinkes Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik. Juga memerintahkan Dinkes Provinsi DKI Jakarta mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi” jelas Menkes Nila Moeloek dalam surat investigasi tersebut. (IMAN)