Sahkan Pergub Penyampaian Pendapat, Ahok Melanggar Konstitusi UUD 45

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Wilayah DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra menilai dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Gubernur DKI Ahok, adalah bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mempersempit ruang gerak demokrasi dan menyampaikan pendapat yang telah dijamin konstitusi.

Demikian disampaikan oleh Rio saat melakukan konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Jumat (6/11).

Pasalnya Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum khususnya di Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara“.

Dengan demikian, menurut Rio, apa yang telah dilakukan oleh Ahok bertentangan dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi di atasnya yaitu konstitusi UUD 1945, No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan kata lain, Ahok secara sadar atau tidak sadar dirinya telah melanggar hukum atas peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,”

Sebagaimana diketahui, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Wilayah DKI JAKARTA bersama puluhan organisasi rakyat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) akan menggelar aksi unjuk rasa dalam menolak pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut. Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung pada hari Senin 9 November 2015 di depan Balaikota, Kementerian Dalam Negeri dan Istana Negara.

Related Articles

Latest Articles