SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai dampak dari pelebaran kali Angke , warga Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, menagih janji kepada Gubernur DKI Ahok yang akan memindahkan warga yang digusur oleh Satpol PP tersebut ke rumah susun.
Gugatan atas janji Ahok tersebut diwakilkan oleh Komnas HAM karena menilai bahwa mantan bupati Belitung Timur tersebut akan memberdayakan warganya, termasuk memberikan usaha di tempat rumah susun yang baru.
“Komnas HAM menyesalkan janji Pemprov DKI yang menyatakan akan memberikan kesempatan menempati rumah susun sewa, sebagaimana dijanjikan, namun hingga kini belum juga terealisir,” kata Koordinator Sub Komisi Pemantauan, Siane Indriani, usai mendatangai lokasi dan berdialog dengan Warga Pinangsia dan Jalan Kencur di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman okezone.com, Jumat (5/6).
Sebagaimana diketahui, pada Minggu (24/5), Ahok beserta jajaran Pemprov DKI memberikan janji kepada warga Pinangsia tersebut agar mau pindah ke rumah susun dan bersedia rumahnya digusur.
“Kita lagi pikirkan bangunan rusun pake lift, supaya orang tidak pegal lagi kalau naik ke lantai atas,” janji manis Ahok saat membuka acara “Gebyar Gerakan Ketuk Pintu Layani dengan Hati” di Rumah Susun Pinus Elok, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip dari laman vivanews.co.id, Minggu (24/5).
“Saya yakin ibu-ibu di rumah susun punya bakat dagang, bakat bikin kue dan bakat usaha. Jadi, harus didata untuk disediakan tempat usaha,” tambah Ahok.
Atas dasar janji manis Ahok yang tidak segera terealisasikan tersebutlah maka Komnas HAM mendesak Ahok untuk segera sediakan rumah susun atau menyiapkan tempat penampungan terhadap 200-an KK yang masih terlantar. Terdapat anak-anak yang tidak bisa belajar, bahkan tidak para lansia ada yang sakit dan terpaksa tinggal sementara di mushalla.
“kami mengharapkan hendaklah Ahok memiliki sedikit empati pada mereka yang menderita di sana,” ujar Siane tersedu-sedu.
Komnas HAM menilai atas peristiwa penggusuran pada 27 Mei ini, Ahok telah melanggar HAM atas dasar tindakan sewenang-wenang dan melakukan kekerasan. Atas dasar itulah, Ahok dapat dikenakan pasal 30 dan 31 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu melanggar hak rasa aman dan hak kehidupan yang layak.