SuaraJakarta.co, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun pihak yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran Agama Islam.
Hal itu disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam menanggapi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh petahana Basuki saat memberikan bantuan kepada masyarakat Kepulauan Seribu pekan silam.
“Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” jelas KH Ma’ruf Amin dalam rilis yang diterima suarajakarta.co, Selasa (11/10).
Selain meminta kepada aparat penegak hukum, MUI juga mendesak agar pemerintah agar tidak melakukan pembiaran atas penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang,” tambah ulama senior NU tersebut.
Diketahui, saat ini pelaporan terhadap penistaan agama tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setyono mengatakan laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti meskipun petahana Basuki telah meminta maaf.
“Iya dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Awi, Jumat (7/10).